Dua Kali Mangkir, Polisi Bisa Panggil Paksa Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih
Penyidik membuka kemungkinan memanggil paksa Donny jika kembali mangkir pada panggilan selanjutnya yang belum ditentukan oleh polri.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan mantan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik soal dugaan penipuan delapan cek kosong senilai Rp 1,4 milliar terhadap Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik membuka kemungkinan memanggil paksa Donny jika kembali mangkir pada panggilan selanjutnya yang belum ditentukan oleh polri.
"Nantinya iya (panggil paksa, Red). Tapi kita kan klarifikasi dulu, masih penyelidikan. Dari bukti bukti yang ada, sudah ada beberapa yang saat ini sudah kita (periksa)," kata Yusri di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Diduga Terlibat Penipuan 8 Cek Kosong Senilai Rp 1,4 Milliar
Dalam kasus ini, Yusri menyebutkan, dari tiga nama yang dilaporkan dalam kasus ini, hanya Donny yang diketahui belum memenuhi panggilan penyidik.
Padahal, kasus pelaporan ini telah bergulir sejak 18 September 2018 lalu.
"Donny masih kita panggil sampai dengan saat ini belum juga hadir hingga panggilan kedua," tuturnya.
Diketahui, Donny diduga melakukan penipuan terhadap Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.
Dia dilaporkan sejak 18 September 2018 lalu.
"Ada 8 cek yang nyatanya ternyata kosong. Semua isinya dari total sekitar 1,4 milliar dari korban," tuturnya.
Ia mengungkapkan, uang tersebut diberikan Gusti kepada Donny untuk uang denda terkait operasional busway.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Pembayaran terhadap uang denda terkait operasional busway sebesar 1,4 miliar. Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan karena ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih kita belum dapat alamatnya," tandas dia.
Dalam kasus ini, Donny diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.