Eks Dirut TransJakarta Jadi Buron Jaksa, Hingga Kini Belum Jalani Hukuman Kasus Penipuan
Sebab sebelum putusan inkrah dinyatakan harus masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Donny Andy S Saragih.
Tujuannya untuk mengeksekusi atau memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Riono mengatakan, keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) agar Donny ditahan itu sudah sejak Maret 2019 lalu.
Namun, sayangnya pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi Donny hingga saat ini.
Sebab sebelum putusan inkrah dinyatakan harus masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota.
Baca: Kronologi Lengkap Kematian Yuyun saat Jaga Halte Transjakarta, Ucapkan Ini Sebelum Tewas
Baca: Gagal Jadi Dirut Transjakarta, Terpidana Penipuan Donny Saragih: Bukan Masalah Saya Sendiri
Baca: Donny Andy Saragih Cuma Tiga Hari Jabat Dirut TransJakarta, PSI Singgung Proses Seleksi Direksi BUMD
"Dia waktu itu pada saat masih penyidikan masih jadi tahanan kota, nah setelah ada putusan inkrahnya baru dia harusnya jadi tahanan lapas," kata dia.
Riono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Donny untuk memintanya datang ke kantor Kejari Jakpus agar segera dieksekusi.
Namun, hingga saat ini Donny tak diketahui keberadaannya.
"Kalau saya tahu dia (Donny) ada di mana pasti sudah dijemput dibawa ke lapas," ujar Riono.
Polemik pengangkatan Donny Adapun awalnya Donny tejerat kasus penipuan.
Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Kemudian, Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Majelis Mahkamah Agung menyatakan mereka terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara.