Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Diduga Terlibat Penipuan 8 Cek Kosong Senilai Rp 1,4 Milliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, korbannya yang juga sekaligus pelapor ialah Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerba
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan ada laporan terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih yang tengah diselidiki polri.
Diduga, Donny melakukan penipuan dengan memberikan 8 cek yang ternyata kosong sebesar Rp 1,4 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, korbannya yang juga sekaligus pelapor ialah Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.
Dia melaporkan kasus tersebut sejak 18 September 2018 lalu.
"Ada 8 cek yang nyatanya ternyata kosong. Semua isinya dari total sekitar 1,4 milliar dari korban," kata Yusri di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Polisi Tangkap Pria yang Nekat Masturbasi di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Yusri mengungkapkan, uang tersebut diberikan Gusti kepada Donny untuk uang denda terkait operasional busway. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Pembayaran terhadap uang denda terkait operasional busway sebesar 1,4 miliar. Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan karena ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih kita belum dapat alamatnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Donny hingga kini belum juga memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaannya sebagai terlapor.
Setidaknya penyidik telah memanggil dua kali terhadap Donny.
"Donny masih kita panggil sampai dengan saat ini belum juga hadir hingga panggilan kedua," tuturnya.
Namun, dia menyebut tak menutup kemungkinan bakal memanggil paksa Donny seandainya masih mangkir dari panggilan polri.
"Nantinya iya (panggil paksa, Red). Tapi kita kan klarifikasi dulu, masih penyelidikan. Dari bukti bukti yang ada, sudah ada beberapa yang saat ini sudah kita (periksa)," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Donny diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.