Praktik Prostitusi Libatkan Gadis di Bawah Umur di Depok Terbongkar, Ini Pengakuan Tersangka
Hasil penyelidikan, kedua korban AP (16) dan ZF (16) telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Praktik prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur di Depok berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan, kedua korban AP (16) dan ZF (16) telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunya MRP (19), AIR (17), dan BS (17).
Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.
Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.
Azis berujar, terbongkarnya praktik prostitusi ini bermula ketika orang tua AP melaporkan putrinya hilang sejak awal tahun 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun menyelidiki hingga akhirnya didapat informasi bahwa AP berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda.
Di kamar apartemen itulah, AP ditemukan bersama ZF dengan ketiga pelaku, berikut barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Prostitusi Gadis di bawah Umur di Kota Depok Terbongkar, Tarif Kencan Rp 1 Juta
Tak banyak berkata, MPR (19), AIR (17), dan BS (17) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Ketiganya, merupakan pelaku tindak pidana praktik prostitusi dibawah umur, dimana gadis yang dijajakannya masih berusia 16 tahun berinisial AP dan ZF.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku diamankan petugas dari sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Margonda.
“Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, tarifnya itu terkecil Rp 450 ribu dan terbesarnya itu Rp 1 juta,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (28/1/2020).