Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter

Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pimpinan DPRD DKI lakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1/2020) sore. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah melakukan tinjauan ke lokasi bersama-sama sejak pukul 16.18 WIB hingga 18.00 WIB.

Dalam tinjauannya di lokasi, Prasetio dan pimpinan DPRD DKI lainnya mendapati sebuah lubang berukuran 1 meter persegi yang nampak tertutup semen.

Sontak dirinya langsung meminta pihak pekerja kontraktor untuk membongkar lubang persegi yang ternyata merupakan saluran air.

Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI

"Coba ini dibongkar, saya mau lihat bener apa ngga ini," kata Prasetio di lokasi.

Setelah dilakukan pembongkaran untuk membuktikan pernyataan dari Pemprov DKI, ternyata saluran tersebut hanya punya kedalaman sekitar 40 sentimeter yang berbentuk seperti huruf U.

Berita Rekomendasi

Melihat hal tersebut, Prasetio heran dengan pekerjaan Pemprov DKI.

Baca: Ketua DPRD DKI Tuding Pemprov DKI Bohongi Publik

Dengan saluran dangkal semacam itu, politikus PDI-Perjuangan tersebut menyebut genangan air di Monas tidak mungkin bisa diatasi.

"Kalau begini mah bisa banjir," ungkap dia.

Baca: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto yang berada di lokasi menjelaskan lahan yang akan dijadikan plaza lebih miring ke bagian kiri dan kanan.

Sehingga air yang menggenang di bagian tengah nantinya akan mengalir ke kolam resapan di sebelah kanan dan kiri plaza.

Mensesneg minta stop

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas. 

Alasannya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dimana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Baca: Klarifikasi Lions Club Isu Mendiskreditkan Anies Baswedan saat Gubernur Bagikan Telur di Tanah Merah

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Baca: Sindiran Ketua DPD Gerindra pada Anies Baswedan hingga Tanggapan Cawagub Jakarta Nurmansyah Lubis

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," katanya.

Pemprov DKI tunjukan desain Monas

Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.

"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah

Sementara untuk pengerjaan plaza sisi selatan Monas, diperkirakan rampung pertengahan Februari 2020.

Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menunjukkan desain Monas dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.

Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!

Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.

"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.

Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar

Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas