Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis dan Pendeta Gadungan Berkomplot Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Begini Kasusnya Terungkap

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terapis dan Pendeta Gadungan Berkomplot Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Begini Kasusnya Terungkap
Tribunnews.com/Lusius Genik
Empat pelaku pemalsuan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang perempuan terapis inisial J alias V, Muhammad Husein Hosea alias MHH, dan ABB.

Mereka berkomplot memalsukan sejumlah akta otentik untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp 40 miliar.

Baca: Pekan Depan, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Video Pesugihan Akun Youtube Hikmah Kehidupan

Sertifikat tanah itu diketahui atas nama Basri Sudibyo yang sudah meninggal pada 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

"Peran tersangka wanita J adalah sebagai pengguna akta perkawinan palsu. Ia bersama ABB dan MHH membuat akta perkawinan yang seolah-olah J pernah menikah dengan mendiang Basri Sudibyo di salah satu gereja di Bogor, pada 2017," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

Baca: Dua Kali Mangkir, Polisi Bisa Panggil Paksa Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih

J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

"Dari sana mereka saling mengenal. Setelah Basri meninggal dunia, J berupaya memanfaatkan untuk menguasai sertifikat lahan senilai Rp 40 Miliar milik Basri yang dititipkan padanya," kata Yusri.

Sehingga dirancanglah sebuah rencana jahat yang seakan-akan J pernah menikah dengan Basri sehingga bisa mendapatkan hak waris tanah itu.

Sementara MHH kata Yusri berperan sebagai pendeta gadungan dari salah satu gereja di Bogor yang menandatangani akta pemberkatan perkawinan palsu.

Baca: Kronologi Pria Sakit Terkunci di dalam Rumah Tewas saat Kebakaran, Ditinggal Anak Kerja

"MHH ini sebagai pendeta gadungan yang mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan palsu dan menandatanganinya, serta menggunakan kop akta dari salah satu gereja di Bogor," kata Yusri.

Sementara ABB katanya berperan mengenalkan J dan MHH, sehingga berkomplot melakukan pemalsuan akta otentik.

"ABB juga berperan membantu mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Utara atas pernihakan palsu yang seolah-olah dilakukan J dan mendiang Basri, berdasar akta pemberkatan perkawinan palsu yang ditandatangani tersangka MHH," katanya.

Mereka kata Yusri berhasil mendapatkan penetapan pengadilan dan akhirnya perkawinan palsu J dan Basri tercatat di Dukcapil.

"Kemudian mereka membuat akta ahli waris palsu untuk mempertahankan sertifikat lahan milik Basri," kata Yusri.

Terungkapnya kasus ini kata Yusri berdasarkan laporan dari anak kandung Basri hasil pernikahan dengan istri sah.

Baca: Cegah Virus Corona Masuk Indonesia, Kemenkes Periksa Kesehatan Penumpang Langsung di Pesawat

"Mereka merasa janggal karena lahan mereka di Bintaro, Jakarta Selatan diakui dan dikuasi orang lain," katanya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gafur Siregar mengatakan dipastikan bahwa MHH adalah pendeta gadungan setelah pihaknya melakukan pengecekan.

"Kami sudah cek ke gereja di Bogor dimana ia mengaku sebagai pendeta. Ternyata semuanya bohong, dia bahkan bukan jemaat di sana apalagi pendeta. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan SK pengangkatan sebagai pendeta," katanya.

Selain itu, kata Gafur, pihak gereja memastikan tidak pernah mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan J dan Basri.

"Pihak otoritas gereja di Bogor menunjukkan akta pemberkatan perkawinan asli yang biasa mereka keluarkan. Dan sangat berbeda dengan akta pemberkatan perkawinan yang dipalsukan para tersangka," katanya.

Karena perbuatannya kata Gafur, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 242 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," kata Gafur.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Pendeta Gadungan dan Terapis Dibekuk 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas