Harapan Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi kepada Jaksa dalam Sidang Tuntutan
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan dihadirkan pada persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencabut seluruh dakwaan yang dilimpahkan ke kliennya tersebut.
Baca: Polri Klaim Punya Rekaman CCTV Luthfi Alfiandi Lakukan Kekerasan saat Demonstrasi di DPR
Lebih lanjut, Sutra menyatakan JPU sebaiknya melihat fakta persidangan secara cermat.
"Harapan kami, JPU dapat melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Lutfi dari segala tuntutan hukum," ujar Sutra.
Kendati begitu, Sutra mengatakan bakal melihat pasal yang akan dituntut JPU terhadap Lutfi lebih dulu.
"Kalau kami, tim kuasa hukum lebih melihat fakta persidangan ya," ucap Sutra.
Baca: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi
"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.
Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Dipaksa mengaku
Persidangan Luthfi Alfiandi terdakwa melawan aparat saat demonstrasi di Jakarta pada 30 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) terungkap hal baru.
Pemuda 21 tahun ini viral karena fotonya berada di tengah kepulan gas air mata sedang membawa bendera Merah Putih ini membuat pengakuan kepada dihadapan hakim.
Lulusan SMK Walang Jaya 1 ini, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.