Harapan Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi kepada Jaksa dalam Sidang Tuntutan
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kuasa Hukum Minta Jaksa Bebaskan Lutfi Alfiandi dari Seluruh Dakwaan