Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi kepada Jaksa dalam Sidang Tuntutan

"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Harapan Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi kepada Jaksa dalam Sidang Tuntutan
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020) 

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kuasa Hukum Minta Jaksa Bebaskan Lutfi Alfiandi dari Seluruh Dakwaan

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas