Harapan Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi kepada Jaksa dalam Sidang Tuntutan
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan dihadirkan pada persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencabut seluruh dakwaan yang dilimpahkan ke kliennya tersebut.
Baca: Polri Klaim Punya Rekaman CCTV Luthfi Alfiandi Lakukan Kekerasan saat Demonstrasi di DPR
Lebih lanjut, Sutra menyatakan JPU sebaiknya melihat fakta persidangan secara cermat.
"Harapan kami, JPU dapat melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Lutfi dari segala tuntutan hukum," ujar Sutra.
Kendati begitu, Sutra mengatakan bakal melihat pasal yang akan dituntut JPU terhadap Lutfi lebih dulu.
"Kalau kami, tim kuasa hukum lebih melihat fakta persidangan ya," ucap Sutra.
Baca: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi
"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.
Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Dipaksa mengaku
Persidangan Luthfi Alfiandi terdakwa melawan aparat saat demonstrasi di Jakarta pada 30 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) terungkap hal baru.
Pemuda 21 tahun ini viral karena fotonya berada di tengah kepulan gas air mata sedang membawa bendera Merah Putih ini membuat pengakuan kepada dihadapan hakim.
Lulusan SMK Walang Jaya 1 ini, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
• Ruang Genset SPBU Terbakar, Keluarga Korban Tunggu Penjelasan Polisi
• 5 Fakta Kasus Prostitusi ABG di Depok: Tarif Rp 1 Juta Hingga Layani 3 Pria Dalam Satu Hari
• Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara, Kivlan Zen: Bias dan Dipaksakan
Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kuasa Hukum Minta Jaksa Bebaskan Lutfi Alfiandi dari Seluruh Dakwaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.