Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Pelaku Aniaya dan Setubuhi Korban
Polisi telah mengamankan enam orang pelaku, dan masih memburu satu orang lainnya terkait prostitusi anak tersebut.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.
Polisi telah mengamankan enam orang pelaku, dan masih memburu satu orang lainnya terkait prostitusi anak tersebut.
Aksi para pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan benar-benar mengeksploitasi korbannya yang masih di bawah umur.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait dengan kasus tersebut
Dipaksa Layani 4 Pelanggan
JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.
"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Rabu (29/1/2020).
Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.
"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.
Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.
"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.
"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.
Iming-iming Uang Banyak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan awal terperangkapnya tiga anak di bawah umur hingga menjadi korban prostitusi online di Apartemen Kalibata City.
Bastoni mengatakan, korban berinisial JO (15), NA (15), dan AS (17) diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar oleh tersangka berinisial JF (29), ZMR (16) dan NF (19).
"Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Namun, Bastoni tidak menyebutkan secara detail jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Sebab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.
"Prinsipnya mereka ini dieksploitasi, ditawari pekerjaan dan uang," ujar Bastoni.
Dijual Rp 350 Ribu sampai Rp 900 Ribu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, anak-anak di bawah umur yang jadi korban prostitusi di Apartemen Kalibata City dijual dengan tarif beragam.
Kisarannya, jelas Bastoni, antara Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu.
"Rata-rata dengan harga Rp 350-900 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 100 ribu disetor ke pelaku, Rp 50 ribu ke joki," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.
"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," ujar Bastoni.
Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.
"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.
Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.
"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.
Praktik Prostitusi Sejak September 2019
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.
• Polisi Kejar Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
• Cetak 1 Gol Istimewa ke Gawang Como, Penyerang Muda Persija Dapat Pengalaman Berkesan di Italia
Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Tersangka MTG, lanjut Bastoni, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.
"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.
Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.
Pelaku Sepasang Kekasih
Remaja putri berinisial AS menjadi salah satu korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat ini polisi juga telah menetapkan gadis berusia 17 tahun itu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, mulanya AS berpacaran dengan salah satu pelaku berinisial JF (29).
"Berdasarkan keterangan korban maupun pelaku dan saksi-saksi, awalnya antara AS dengan JF pacaran," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Namun, dalam perjalanannya, AS dijadikan budak seks.
Bukan cuma oleh JF, tapi juga dijajakkan ke pria hidung belang lainnya.
Lama kelamaan, AS bahkan diminta JF untuk mencari perempuan lain untuk dijual.
Didapatlah gadis berusia 15 tahun berinisial JO yang diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar.
"Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," ujar Bastoni.
Polisi telah menangkap enam pelaku terkait kasus ini. Selain JF dan AS, polisi juga meringkus NA (15), MTG (16), ZMR (16), dan NF (19).
Para tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2004, Pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Selain itu, keenamnya juga dikenakan Pasal Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Respon Pengelola Apartemen
Pengelola Apartemen Kalibata City mengecam praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di kawasan tersebut.
General Manajer Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di Tower Jasmine.
"Sebagai konsultan pengelola Apartemen Kalibata City, kami mengutuk keras eksploitasi manusia atas manusia lainnya, apalagi dibarengi dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Ishak saat ditemui di kawasan apartemen, Rabu (29/1/2020).
Ishak menambahkan, pihak apartemen telah melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi.
Salah satunya dengan memasang spanduk larangan sewa harian kepada agen properti.
"Namun, sewa-menyewa unit yang dilakukan pemilik dengan pihak ketiga sulit terpantau karena tidak terdaftar. Untuk itu, pengelola akan terus memperketat aturan sewa unit," ujar Ishak.
Ia menegaskan pihak apartemen mendukung penuh tindakan kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi anak ini.
"Terungkapnya kasus ini justru akan membuat kami merasa aman," ucap dia. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)