Kebijakan Bebas Kantong Plastik Berlaku Juli 2020, Pengelola Pasar Diminta Gencarkan Sosialisasi
Mulai Juli 2020, seluruh pasar tradisional alias pasar rakyat di Jakarta diharuskan bebas kantong plastik kresek sekali pakai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Juli 2020, seluruh pasar tradisional alias pasar rakyat di Jakarta diharuskan bebas kantong plastik atau kresek sekali pakai.
Menjelang kebijakan tersebut efektif berlaku, pengelola pasar rakyat berkewajiban menyosialisasikannya kepada seluruh pelaku usaha di lingkungannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen bisa membantu mengefektifkan kebijakan tersebut.
"Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama," ungkap Andono kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019, diundangkan pada 31 Desember 2019, dan berlaku efektif terhitung 1 Juli 2020 alias enam bulan sejak diundangkan.
Termaktub di pasal 23 ayat 1, teguran tertulis dilakukan secara bertahap yakni teguran pertama, kedua, dan ketiga.
Teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, bila tidak diindahkan maka terbit teguran tertulis kedua selama 7 x 24 jam.
Baca: Ancam Polisikan Anies Terkait Revitalisasi, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan Monas
Jika kembali tak dihiraukan maka berlanjut ke teguran tertulis ketiga selama 3 x 24 jam.
Bila pengelola memenuhi teguran tertulis itu maka yang bersangkutan bebas dari kewajiban membayar uang paksa, begitu pula sebaliknya.
Pada pasal 24 diatur besaran uang paksa yang harus dibayar pelanggar paling rendah Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 25.000.000.
Baca: Hanya Ada Pabrik Tahu di Alamat Kantor Pemenang Revitalisasi Monas, Justin Ingat Tempat Fotokopi UPS
Uang paksa Rp 5.000.000 harus dibayarkan dalam waktu satu minggu (tujuh hari) terhitung sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif uang paksa.
Jika terlambat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, maka pelanggar dikenai uang paksa berlipat, yakni Rp 10.000.000.