Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda

Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, bebas per hari ini Kamis (30/1/2020), berikut perasaan sang ibunda

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, akan langsung bebas per hari ini, Kamis (30/1/2020).

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memvonis Luthfi selama empat bulan penjara.

Hukuman tersebut sudah dipotong dengan masa tahanan Lutfi sejak Oktober 2019 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra.

"Kami tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kami eksekusi dulu," imbuhnya.

Andri mengatakan bahwa Lutfi dapat keluar dari Rumah Tahanan Salemba pada malam ini juga.

Berita Rekomendasi

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama," jelasnya.

"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," imbuhnya.

Mendengar vonis ini, Ibunda Lutfi Nurhayati tak kuasa menahan rasa bahagianya.

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akhirnya harapannya selama ini untuk dapat berkumpul dengan sang anak dapat terwujud.

"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga," jelasnya.

"Saya senang banget deh," imbuh Nurhayati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas