Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda
Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, bebas per hari ini Kamis (30/1/2020), berikut perasaan sang ibunda
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Perjuangan Nurhayati selama ini akhirnya membuahkan hasil yang manis.
Atas kebebasan sang anak ini, Nurhayati telah berencana untuk membuat syukuran dirumahnya.
Hal ini dilakukan sebagai penyambutan kepulangan Lutfi ke rumah.
"Insya Allah mudah-mudahan ada rezeki ya," imbuhnya.
Di sisi lain, meskipun Lutfi sempat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Nurhayati tetap percaya kepada sang anak.
Dimana Lutfi tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Bagi saya, anak saya enggak salah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lutfi ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerassan terhadap pejabat yang tengah bertugas saat aksi demo terjadi.
Sementara itu, hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.
Dimana dalam sidang perdananya, Lutfi dijerat dengan 3 Pasal alternatif.
Dikutip dari Kompas.com, pertama Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Pasal 212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.