Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda

Lutfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih ditengah aksi demo tolak RUU KPK, bebas per hari ini Kamis (30/1/2020), berikut perasaan sang ibunda

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Lutfi Alfiandi si Pembawa Bendera yang Viral Bebas Hari Ini, Begini Ungkapan Bahagia sang Ibunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perjuangan Nurhayati selama ini akhirnya membuahkan hasil yang manis.

Atas kebebasan sang anak ini, Nurhayati telah berencana untuk membuat syukuran dirumahnya.

Hal ini dilakukan sebagai penyambutan kepulangan Lutfi ke rumah.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rezeki ya," imbuhnya.

Di sisi lain, meskipun Lutfi sempat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Nurhayati tetap percaya kepada sang anak.

Ibunda Luthfi Alfiandi, Nurhayati (kerudung hijau) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Ibunda Lutfi Alfiandi, Nurhayati (kerudung hijau) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Dimana Lutfi tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.

"Bagi saya, anak saya enggak salah," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Lutfi ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerassan terhadap pejabat yang tengah bertugas saat aksi demo terjadi.

Sementara itu, hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

Dimana dalam sidang perdananya, Lutfi dijerat dengan 3 Pasal alternatif.

Dikutip dari Kompas.com, pertama Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas