Kasus Penampungan PSK Gang Royal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 5 di Antaranya Masih Buron
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penemuan rumah penampungan PSK di Gang Royal, namun lima lainnya masih berstatus buron.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.
Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungan di Gang Royal tersebut.
Baca: Gang Royal Akhirnya Digrebek, Lokalisasi yang Jual Anak di Bawah Umur Senilai Rp 750 Ribu
Baca: Operasi Bocor, Gang Royal Jakarta Sepi saat Digerebek Petugas, Hanya Bisa Amankan Botol Miras
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal itu Kamis (30/1/2020) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
“Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang."