Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan
Putusan majelis hakim ini seusai dengan tuntutan atau permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sehari sebelumnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus kerusuhan di seputaran komplek DPR, Jakarta, 30 September 2019 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan kurungan," kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Majelis hakim menilai Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan polisi saat kerusuhan unjuk rasa penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RRU) di komplek DPR.
Pasal 218 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda
Putusan majelis hakim ini seusai dengan tuntutan atau permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sehari sebelumnya.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas dari Lapas Salemba Jakarta Pusat, selambat-lambatnya Kamis malam.
Diketahui, Luthfi sendiri sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Kami kan menuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kami. Artinya, setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Persidangan kasus terdakwa Lutfi terbilang berlangsung cepat, yakni sekitar satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Penanganan polisi terhadap para pelaku kasus kerusahan 30 September 2019 kembali menjadi perhatian banyak pihak setelah Luthfi selaku terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan 20 Januari 2020.
Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas
Di hadapan majelis hakim, Luthfi mengaku mendapat sejumlah penganiayaan dari polisi saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Ia membeberkan dirinya terus-menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Bahkan, ia mengaku sampai disetrum agar mengakui perbuatan sesuai tuduhan polisi.