Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan
Putusan majelis hakim ini seusai dengan tuntutan atau permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sehari sebelumnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Bahkan, Haris langsung keluar dari ruang persidangan usai Luthfi
Alfiandi dihukum 4 bulan.
Ia mengatakan kepada pewarta, bahwa putusan perkara Luthfi ini merupakan hasil kompromi pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan.
Sebab, ia melihat mulai sidang dakwaan hingga putusan banyak prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati.
Hal itu dikuatkan karena mulai hakim, jaksa hingga pengacara yang disediakan untuk terdakwa Luthfi terkesan kompak menyetujui putusan itu.
"Luthfi terjebak antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan pengacara yang tidak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus, hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," kata Haris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Saat sidang pembuktian, Haris juga menangkap adanya kompromi antara pengacara Luthfi dengan jaksa.
Haris tak melihat ada ada usaha dari pengacara untuk mematahkan dakwaan jaksa, termasuk soal dugaan penyiksaan penyidik yang dialami Luthfi saat berada di penahanan Polres Jakarta Barat.
"Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, seharusnya dia cari saksi. Yang berikutnya lagi seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka, karena indonesia sudah bagian dari Konvensi Anti Penyiksaan. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat penyiksaan itu tidak akurat," ujar Direktur Lokataru Foundation itu. (tribun network/rez/kps/coz)