Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan

Putusan majelis hakim ini seusai dengan tuntutan atau permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sehari sebelumnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara, Diduga Hasil Kompromi Peradilan
Tribunnews/JEPRIMA
Dede Luthfi Alfiandi didampingi kuasa hukum sera ibunya saat keluar dari rutan Salemba, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020). Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi September tahun lalu dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus kerusuhan di seputaran komplek DPR, Jakarta, 30 September 2019 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan kurungan," kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Majelis hakim menilai Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan polisi saat kerusuhan unjuk rasa penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RRU) di komplek DPR.

Pasal 218 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda

Putusan majelis hakim ini seusai dengan tuntutan atau permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sehari sebelumnya.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas dari Lapas Salemba Jakarta Pusat, selambat-lambatnya Kamis malam.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Luthfi sendiri sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Kami kan menuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kami. Artinya, setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.

Persidangan kasus terdakwa Lutfi terbilang berlangsung cepat, yakni sekitar satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Penanganan polisi terhadap para pelaku kasus kerusahan 30 September 2019 kembali menjadi perhatian banyak pihak setelah Luthfi selaku terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan 20 Januari 2020.

Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas

Di hadapan majelis hakim, Luthfi mengaku mendapat sejumlah penganiayaan dari polisi saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Ia membeberkan dirinya terus-menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Bahkan, ia mengaku sampai disetrum agar mengakui perbuatan sesuai tuduhan polisi.

Dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Luthfi viral di media sosial.

Ibunda Terharu

Nurhayati, Ibu dari Lutfi Alfiandi merasa terharu usai anaknya divonis empat bulan kurungan dan bisa segera bebas dari tahanan.

Nurhayati tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai vonis untuk anaknya selesai dibacakan hakim.

Ada senyum yang mengembang di wajahnya kendati matanya tampak bersedih setelah menitikkan air mata.

Perempuan yang mengenakan kerudung hijau dan kebaya cokelat itu mengaku sangat menantikan kembalinya Luthfi ke tengah keluarga setelah berpisah karena penahanan hampir empat bulan.

"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget deh," ujarnya usai persidangan.

Meski demikian, Nurhayati meyakini anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam kerusuhan di sekitar komplek DPR saat itu.

"Bagi saya, anak saya tidak bersalah," ujarnya.

Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia.
Hasil Kompromi

Sidang putusan kasus Luthfi ini mendapat perhatian dari aktivis HAM Haris Azhar dan politikus Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Keduanya datang untuk mengikuti sidang tersebut.

Haris Azhar mengaku kecewa dengan putusan empat bulan penjara dari majelis hakim untuk Luthfi.

Bahkan, Haris langsung keluar dari ruang persidangan usai Luthfi

Alfiandi dihukum 4 bulan.

Ia mengatakan kepada pewarta, bahwa putusan perkara Luthfi ini merupakan hasil kompromi pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan.

Sebab, ia melihat mulai sidang dakwaan hingga putusan banyak prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati.

Hal itu dikuatkan karena mulai hakim, jaksa hingga pengacara yang disediakan untuk terdakwa Luthfi terkesan kompak menyetujui putusan itu.

"Luthfi terjebak antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, dan pengacara yang tidak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus, hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," kata Haris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Saat sidang pembuktian, Haris juga menangkap adanya kompromi antara pengacara Luthfi dengan jaksa.

Haris tak melihat ada ada usaha dari pengacara untuk mematahkan dakwaan jaksa, termasuk soal dugaan penyiksaan penyidik yang dialami Luthfi saat berada di penahanan Polres Jakarta Barat.

"Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, seharusnya dia cari saksi. Yang berikutnya lagi seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka, karena indonesia sudah bagian dari Konvensi Anti Penyiksaan. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat  penyiksaan itu tidak akurat," ujar Direktur Lokataru Foundation itu. (tribun network/rez/kps/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas