Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mulai Tilang ETLE Pengendara Motor Pada 3 Februari 2020

Pelanggaran itu adalah tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, bermain ponsel sembari mengendarai, dan juga masuk

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Mulai Tilang ETLE Pengendara Motor Pada 3 Februari 2020
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerapkan sistim tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada besok, Sabtu 1 Februari 2020.

Namun, penilangan baru mulai dilakukan pada 3 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, persiapan penerapan ETLE untuk sepeda motor dinyatakan telah mulai siap sepenuhnya. Termasuk kesediaan kamera yang berada di beberapa ruas jalan.

Baca: Jengkel Dipakai Nyolong, Motor Pak Kades Dibakar Lalu Digantung di Tiang Listrik

"Sudah siap semuanya. Mulai tanggal 3 (Februari) baru kita lakukan penilangannya," kata Fahri kepada awak media, Jumat (31/1/2020).

Sebelum ini, kepolisian RI telah uji coba untuk memberlakukan peraturan baru tersebut selama beberapa pekan terakhir. Sejauh ini, ada tiga jenis pelanggaran sepeda motor yang bisa dikenakan tilangan ETLE.

Pelanggaran itu adalah tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, bermain ponsel sembari mengendarai, dan juga masuk ke dalam lajur TransJakarta.

Berita Rekomendasi

Ke depan, kata Fahri, kepolisian akan membuka kemungkinan lain untuk melakukan penilangan terhadap pengguna motor yang melanggar lalu lintas. Misalnya, merokok saat berkendara.

"Bisa saja (merokok ditilang, Red), teknologi kan dinamis," tukas dia.

Sebagai informasi, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE untuk sepeda motor ini sendiri nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman – Thamrin. Untuk skema penilangannya, realisasinya akan sama seperti ETLE untuk kendaraan roda empat.

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Kurir Sabu 288 Kg, Ada Baku Tembak hingga Pelaku Tewas

Kamera tilang elektronik ini nantinya akan merekam aktivitas sepeda motor yang melakukan pelanggaran, kemudian pihak Polda Metro Jaya akan mengirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs web ntmcpolri.info, sampai November 2019 lalu sistem ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas sebanyak 54.074 kali.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang, sementara 28.615 pelanggar lainnya harus diblokir STNK kendaraannya.

Baca: Sempat Adu Tembak, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 288 kg yang Nilainya Sekira Rp 864 M

Tilang elektronik ini juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27%.

Semakin banyak kamera yang dipasang, maka akan bisa mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berkendara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas