Polisi Tolak Gelar Razia di Apartemen Kalibata City
Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan kegiatan razia di apartemen Kalibata City.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi yang terjadi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, kembali terulang.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan kegiatan razia di apartemen Kalibata City.
Ia menyatakan, polisi hanya bisa memberikan imbauan.
Baca: Aniaya Korban, Buronan Prostitusi Anak di Kalibata City Dijemput Keluarga Sebelum Digerebek Polisi
Baca: Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar Karena Tato di Kaki Perempuan Berbaju Tertutup: Kunci Diganti
Baca: Remaja Korban Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Awalnya Tergiur Ajakan Pelaku
"Di razia satu apartemen dengan ribuan kamar itu gak mungkin, diketok satu-satu kan gitu. Yang ada adalah imbauan," kata Yusri di kawasan PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yusri menuturkan, peran polisi hanya melakukan langkah preventif yang ditujukkan kepada pihak pengelola apartemen Kalibata City.
Polisi telah meminta pengelola untuk kembali mendata dan memverifikasi data seluruh penghuni.
"Kita berkoordinasi pengelola dari sana untuk pendataan lebih bagus lebih lengkap yang dilaporkan ke kita. Rata-rata orang yang sewa sehari, seminggu harus dilaporkan ke kita," tutur dia.
Ia juga mengungkapkan pengelola Kalibata City telah menginformasikan kepada polisi perihal pemasangan spanduk yang berisikan larangan pengunjung yang tidak tinggal menetap.
"Dari pihak pengelola sudah menyampaikan ke kami, mereka sudah memasang spanduk untuk menyampaikan kepada orang-orang yang tinggal datang ke sana cuma sehari seminggu. Kalau menginap tidak boleh dipakai untuk prostitusi segala macam. Itu imbauannya," jelasnya.
Selain itu, Yusri menyebutkan kepolisian juga akan melakukan patroli rutin bersama pemerintah daerah setempat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kita patroli juga, kita upayakan bersama-sama Pemda yang berkompeten," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).
Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.
Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek tower Jasmine di apartemen bersangkutan pada 23 Januari 2020 lalu.