Sindikat Penculik dan Penjual Bayi di Jakarta Dibongkar, Satu Bayi Dijual Rp 2 Juta
Polisi menangkap tiga penculik yang masuk dalam sindikat perdagangan bayi yang beraksi di kawasan Jakarta Timur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap tiga penculik yang masuk dalam sindikat perdagangan bayi yang beraksi di kawasan Jakarta Timur.
Tiga anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Para penculik dilaporkan menjual bayi yang seharga Rp juta.
"Orangtua korban melapor ke Polsek Duren Sawit bahwa anaknya diculik pelaku TAF dan RF. Diculik saat korban dititipkan di rumah kakaknya di wilayah Klender," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit bergegas melakukan penyelidikan hingga mendapati TAF dan RF tinggal di Jakarta Utara.
• Malu Melahirkan Tanpa Suami, Janda 30 Tahun di Blitar Nekat Kubur Bayinya
• Tiga Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Anak, Wulandari Culik Bayi Tetangga dan Mengaku Melahirkan
Fadholi menuturkan keduanya diringkus di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Kamis (30/1/2020) atau tak lama setelah mereka beraksi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan keduanya mengaku menculik anak pelapor (BFA) tapi saat diamankan korban sudah tidak bersama mereka," ujarnya.
TAF dan RF mengaku sudah menyerahkan AL ke AJS yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
AJS yang merupakan pelaku perdagangan bayi membeli AL seharga Rp 2 juta lalu berencana menjualnya dengan harga tinggi.
"Bayinya itu rencananya akan dijual lagi tapi berhasil kita selamatkan sebelum dijual. Bayinya sudah kita kembalikan ke orang tuanya," tuturnya.
Sementara TAF, RF, dan AJS digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mendapati mereka melakukan tindak pidana yang diatur pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," lanjut Fadholi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polsek Duren Sawit Gagalkan Aksi Perdagangan Bayi yang Dijual Seharga Rp 2 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.