Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta 2020, Tim Advokasi Ungkap Korban Dapat Tekanan

Sidang pertama gugatan Class Action banjir Jakarta 2020 akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jelang Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta 2020, Tim Advokasi Ungkap Korban Dapat Tekanan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Seorang warga menyaksikan puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokat banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan sidang pertama gugatan Class Action banjir Jakarta 2020 akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020).

Menurut dia, jelang sidang pertama itu warga korban banjir yang menjadi penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak menggugat Pemprov DKI Jakarta atas kejadian banjir pada 1 Januari 2020 lalu.

Hal ini terungkap setelah warga korban banjir bertemu dengan Tim Advokat banjir Jakarta 2020 di kantor Islamic Law Firm, yang menjadi sekretariat Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, pada Sabtu (1/2/2020).

"Ada banyak hal yang kami bicarakan dan siapkan untuk sidang. Terungkap dalam pertemuan warga korban banjir yang menjadi penggugat mendapat tekanan," kata Azas Tigor, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2020).

Dia menilai sebagai warga penggugat, tekanan itu berpengaruh psikologis. Namun, kata dia, berkat dialog dengan tim advokasi, semua korban banjir saling bercerita dan membagi rasa kawatir dan akhirnya menjadi semakin kompak.

"Kami saling meneguhkan dan memperkuat mental bersama," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Dia menegaskan ada empat dasar mengajukan gugatan. Pertama, gugatan diajukan sebagai salah satu memperjuangkan hak sebagai warga negara yang lalai dilindungi oleh Pemprov DKI Jakarta, cq gubernur DKI Jakarta.

Baca: Warga Korban Banjir Jakarta Tegas Gugat Anies, Ini 4 Alasannya: Pemprov Jakarta Dianggap Lalai

Kedua, gugatan yang diajukan bukan hanya untuk kepentingan internal tetapi juga untuk warga Jakarta yang menjadi korban banjir.

Ketiga, gugatan yang diajukan itu untuk mendorong agar Pemprov DKI Jakarta cq Gubernur Jakarta Anies Baswedan bekerja melayani warga Jakarta.

Keempat, gugatan yang diajukan ini untuk mendorong pemerintah lainnya bekerja secara baik untuk warganya.

"Kesadaran inilah yang membuat kami terutama para warga korban yang menjadi penggugat tetap bertahan dan melanjutkan gugatan ini hingga akhirnya," tambahnya.


Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas