Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor yang Nekat Lewat JLNT Kasablanka dan Flyover Pesing Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Waspada untuk pngendara motor yang biasanya suka menerobos naik ke jalan layang nontol (JLNT) Kasablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Pengendara Motor yang Nekat Lewat JLNT Kasablanka dan Flyover Pesing Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Terlihat sejumlah pengendara motor masih bandel melewati jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018). Sejak diresmikan pada 2013, polisi kerap melakukan tindakan tegas berupa tilang bagi pengendara motor yang nekat masuk jalur tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor yang biasanya suka menerobos naik ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Setiabudi, Jakarta Selatan, kali ini enggak akan bisa lolos dari jerat hukum.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) portabel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menerobos.

Dilansir dari Gridoto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, nanti akan kita pasang portabel. Jadi pada jam-jam sibuk akan kita lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih berani nekat menerobos," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Fahri menambahkan, pemasangan kamera portable bersifat sementara, karena nantinya akan dipasang kamera permanen di sana.

Kamera portable itu, sementara ini akan digunakan pada pagi dan sore hari.

Diketahui, kendati sudah terpasang rambu larangan, sejumlah pengendara motor masih terlihat menerobos JLNT Kasablanca.

Berita Rekomendasi

Hal ini terjadi karena kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor masih sangat minim.

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Flyover Pesing

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas