Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap Rp 1,8 Miliar Pegawai Pajak

PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap Rp 1,8 Miliar Pegawai Pajak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana di Pengadilan Tipikor menjelang sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa memberi suap USD131,200 atau sekitar Rp 1,8 Miliar kepada empat pegawai pajak.

Keempat pegawai pajak itu, yaitu Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi,masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca: KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

"(Terdakwa,-red) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD131,200 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan.

Upaya suap itu diberikan agar KPP PMA menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Baca: MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ini Respons KPK

PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Terdakwa Darwin Maspolim didakwa bersama dengan Katherinie Tan Foong Ching, selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.

Berita Rekomendasi

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas