Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik

Berikut tips supaya tidak terkena tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 Februari 2020 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Feri Setiawan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.

Dilansir dari YouTube Kompas Tv, Selasa (4/2/2020), kamera E-TLE ini telah terpasang di dua titik.

Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?

Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.

Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.

Berita Rekomendasi

Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.

Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

1. Penggunaan Ponsel

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas