Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik

Berikut tips supaya tidak terkena tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 Februari 2020 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Feri Setiawan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan 

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan

Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sistem Penilangan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dilansir dari YouTube metrotvnews, Selasa (4/2/2020), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

d
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar (YouTube metrotvnews)

Menurut penuturannya, kamera E-TLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

"Nantinya petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.

Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.

Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.

Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.

"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode BRIVA untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.

Pelanggar lalu lintas yang tidak kunjung membayar denda tilang, maka STNK kendaraan akan terblokir.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas