Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies: Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar Ada dalam Isi Gugatan
Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan isi
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
![Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies: Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar Ada dalam Isi Gugatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akibat-banjir-jakarta-dua-mobil-rusak-parah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Terdapat dua isi gutatan, yakni pertama, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER).
Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 42,33 Miliar.
Terdapat 243 warga sebagai penggugat yang merupakan korban banjir Jakarta pada awal 2020.
![Azas Tigor Nainggolan dalam apa kabar Indonesia malam](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/azas-tigor-nainggolan-dalam-apa-kabar-indonesia-malam.jpg)
Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di acara Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengatakan, saat terjadi banjir sistem peringatan dini (Early Warning) dan tanggap darurat (emergency Response) tidak ada.
"Biasanya, kalau terjadi banjir, masyarakat daerah potensi banjir sudah dapat informasi, tapi ini tidak," katanya.
Tidak danya informasi membuat warga tidak memiliki waktu untuk menyelamatkan harta benda.
Biasanya kelurahan memberikan informasi terkait banjir melalui RT, RW, dan juga masjid.
Menurutnya, jika ada informasi terlebih dahulu warga bisa berkemas-kemas.
"Jika ada pemberitahuan, masyarakat bisa berkemas-kemas terlebih dahulu, menyiapkan apa yang harus diselamatkan," tambahnya.
Selain itu, sistem bantuan darurat seharusnya sudah disiapkan.
Sekira dua atau tiga bulan sebelum musim hujan, sudah ada ada latihan tim penyelamat dan poskodi kelurahan-kelurahan.
Dua dasar ini menjadi rumuskan sebagai sebuah gugatan dari masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 lalu.
Peraturan yang dianggap dilanggar Anies ada dua yakni pertama, UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan Bencana.