Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dihina 'Cemen', Pria Mabuk Ini Pukul Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Terima Dihina 'Cemen', Pria Mabuk Ini Pukul Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas
net
ilustrasi mabuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cecep (45) dan NRA (52), dua sekawan sedang pesta minuman keras (miras), di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat 31 Januari 2020.

Botol minuman keras yang diamankan Polsek Metro Senen sebagai barang bukti, Rabu (5/2/2020).
Botol minuman keras yang diamankan Polsek Metro Senen sebagai barang bukti, Rabu (5/2/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Setelah minum bersama, Cecep dan NRA mabuk.

Saat di bawa pengaruh alkohol, NRA sekonyong-konyongnya menarik kerah baju Cecep.

Bahkan melontarkan kalimat tak pantas.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Air alkohol pun habis. Kedua mata Cecep tertuju pada botol miras kosong tersebut.

Berita Rekomendasi

Karena merasa direndahkan, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol bekas minumannya tersebut.

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.

Baca: Kasus Penculikan Siswi SMP di Kebon Jeruk: Cerita Sang Ayah Hingga Dugaan Korban Dihipnotis

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Cekcok 2 Kawan Saat Mabuk Bareng Berujung Pembunuhan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas