Imbas dari Gabung King of The King, Juanda Sandang Status Tersangka dan Diberhentikan sebagai ASN
Imbas bergabung dengan King of The King, Juanda ditangkap dan menyandang status tersangka, ia juga telah diberhentikan sementara sebagai ASN
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap satu diantara petinggi King of The King, Juanda (48).
Juanda memiliki peran sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King yang berisi tulisan Kerjaan ini akan melunasi utang-utang negara.
Hal ini disampaikan oleh Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Menurutnya, Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Juanda adalah Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya Juanda, pasal tersebut juga akan disangkakan kepada tiga tersangka terkait King of The King yang sudah diamankan oleh polisi sebelumnya, yakni MSN, F dan P.
Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah.