Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas dari Gabung King of The King, Juanda Sandang Status Tersangka dan Diberhentikan sebagai ASN

Imbas bergabung dengan King of The King, Juanda ditangkap dan menyandang status tersangka, ia juga telah diberhentikan sementara sebagai ASN

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Imbas dari Gabung King of The King, Juanda Sandang Status Tersangka dan Diberhentikan sebagai ASN
Kompas.com/Singgih Wiryono
Petinggi King of The King, Juanda di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap satu diantara petinggi King of The King, Juanda (48).

Juanda memiliki peran sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King yang berisi tulisan Kerjaan ini akan melunasi utang-utang negara.

Hal ini disampaikan oleh Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.

Menurutnya, Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah. 

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Juanda adalah Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.

Tak hanya Juanda, pasal tersebut juga akan disangkakan kepada tiga tersangka terkait King of The King yang sudah diamankan oleh polisi sebelumnya, yakni MSN, F dan P.

Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas