Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Seret Nama OJK hingga Ada Pelaku yang Masih Buron

Polisi berhasil menangkap delapan pelaku pembobol rekening melalui nomor telepon seluler milik Ilham Bintang.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Seret Nama OJK hingga Ada Pelaku yang Masih Buron
Facebook Ilham Bintang
Pelaku pembobol rekening Ilham Bintang via SIM card telepon seluler ditangkap 

2. Kronologi Pelaku Ditangkap

Otak pelaku, Desar akhirnya diamankan polisi pada 5 Februari 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Desar dibantu tujuh tersangka lainnya menguras uang Ilham total Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank.

Desar ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

3. Beraksi 2 Tahun Raup Rp 1 Miliar

Berita Rekomendasi

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pelaku bukan pemain baru.

Pasalnya, Ilham Bintang bukanlah menjadi korban pertama.

Desar sudah beroperasi selama dua tahun.

"Kemarin dia (Desar) bilang sudah19 kali beraksi sejak dua tahun lalu, total (kerugian) kurang lebih Rp 1 miliar," kata Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, Hendro Sukmono pada Rabu (5/2/2020) dikutip Kompas.com.

4. Peran Kedelapan Tersangka

Dilansir Kompas.com, tersangka Desar berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.

Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan sebuah bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas