Laporan Saksi Ahli Dokter Jiwa, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
Dilansir dari TribunnewsBogor, hakim menjadikan pertimbangan hasil laporan saksi ahli dokter jiwa yang mewawancarai atau memeriksa SM.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibonong menjatuhkan vonis bebas SM, wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor.
Dalam amar putusan majelis hakim, SM sempat mengaku alam pikirannya sudah disetting.
Dilansir dari TribunnewsBogor, hakim menjadikan pertimbangan hasil laporan saksi ahli dokter jiwa yang mewawancarai atau memeriksa SM.
Diketahui saat dokter jiwa yang menjadi saksi ahli mewawancara, terdakwa SM bersikap waspada dan kurang koperatif.
Pada pemeriksaan selanjutnya, SM bisa berkomunikasi lebih baik namun perkataannya tak dapat dimengerti oleh pemeriksa.
"Terdapat gangguan proses berpikir yang ditandai oleh keyakinan pemeriksa yang kuat terhadap isi pikirannya (paham/delusi). Walau bertentangan dengan kenyataannya, terperiksa (SM) mengatakan bahwa banyak peristiwa yang dialaminya sudah di-setting atau merupakan rekayasa untuk tujuan tertentu," kata hakim ketua Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Daya penilaian SM terhadap realita terganggu dan pasal hukum yang dialami SM bagian dari gejala gangguan jiwanya.
Ditambah pula SM juga kurang memahami resiko dan nilai perbuatannya sendiri.
Selain itu, terungkap pula bahwa SM merupakan pasien sejumlah dokter jiwa sejak tahun 2013 sampai 2018 namun penanganannya tidak dirawat inap.
Gejala yang dialami SM sejak saat itu di antaranya merasa takut seperti terus diikuti orang lain, merasa semua tidak baik padanya, curiga seperti dibicarakan di TV, halusinasi pendengaran, merasa dikendalikan dan yang lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.