Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku yang Bobol Rekening Ilham Bintang Kerjasama dengan Pegawai Bank Dapatkan Data Nasabah

"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku yang Bobol Rekening Ilham Bintang Kerjasama dengan Pegawai Bank Dapatkan Data Nasabah
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. Adapun, data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.

"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.

Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.

Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun email pribadi Ilham. Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia.

Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.

"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.

"Saat minta direset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas