Utang Dulu ke Vendor Dibayar Saat Dana BOS Turun
Pihak vendor tersebut, lanjut Nasrudin, tidak pernah mempermasalahkan keterlambatan tersebut. Pasalnya,
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Keterlambatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah hal baru. Meski demikian pihak sekolah memiliki berbagai siasat saat dana BOS telat, kegiatan belajar mengajar sekolah tetap berjalan normal.
Salah satunya dengan berutang kepada vendor atau penyedia barang perlengkapan sekolah."Rekanan (vendor) kalau di DKI (Jakarta) sudah paham itu. Jadi kalau dana (BOS) belum turun terpaksa harus utang dulu ke rekanan. Penyedia barang itu sudah siap,"kata Nasrudin, Kepala SMPN 252 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur saat dihubungi Tribun Network, Selasa (11/2/2020).
"Jadi, tidak mengganggu operasional sekolah," katanya.
Baca: Cara Kepala SMAK Ignatius Slamet Riyadi Siasati Keterlambatan Dana BOS
Pihak vendor tersebut, lanjut Nasrudin, tidak pernah mempermasalahkan keterlambatan tersebut. Pasalnya, ketika dana BOS telah diturunkan, pihak sekolah langsung melakukan pembayaran.
"Mereka penyedia barang salah satunya ATK (Alat Tulis Kantor). Mereka paham betul kalau sekolah istilahnya tidak akan kabur,"ujarnya.
Baca: PGRI Dukung Skema Baru Penyaluran Dana BOS
"Mereka yang diajak kerjasama juga memahami ada keterlambatan, tapi begitu (dana) turun, langsung ditransfer. Dananya juga tidak dalam bentuk cash," katanya lagi.
Nasrudin menyebut, selama ini dana BOS diberikan setiap triwulan. Namun, selama ini ia mengakui tidak pernah ada keterlambatan.
"Kalau triwulan satu seperti saat ini atau awal tahun, biasanya memang ada keterlambatan. Biasanya kendala pengesahan anggaran. Misalkan, harusnya dana sudah turun Februari, turunnya bulan Maret," Nasrudin menjelaskan.
Baca: Kabar Terbaru Ratu Keraton Agung Sejagat: Mengaku Nyaman di Balik Jeruji Besi
Jumlah siswa di sekolahnya, lanjut Nasrudin, sebanyak kurang lebih 864 siswa. Dana BOS yang diterimanya biasanya digunakan antara lain untuk belanja barang dan jasa, belanja honor, dan belanja modal.
"Untuk keperluan belanja ATK maupun honor guru honorer dan karyawan yang belum PNS pakai dana BOS ini juga," katanya.
Baca: Nadiem Izinkan 50 Persen Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Ini Syaratnya
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan danKebudayaan Nadiem Makarim mengungkap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah kerap mengalami keterlambatan.
Bahkan menurut Nadiem Makarim keterlambatan tersebut terjadi hingga memakan waktu berbulan-bulan. "Di awal tahun, sering sekali terjadi sekolah terlambat menerima BOS. Ada yang bisa terlambat tiga bulan, lima bulan, bahkan ada lebih lagi dari itu," ujar Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Akibat keterlambatan itu, operasional sekolah menjadi terganggu. Bahkan, Nadiem Makarim mengungkapkan banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi dana operasional dengan uang pribadi. Kepala sekolah sampai rela menggadaikan barang pribadinya.
Hingga ada yang meminjam uang kepada orang tua murid demi membiayai operasional sekolah. Sementara itu, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Sedangkan untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Kemudian, untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.