Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meneteskan Air Mata di Sidang, Perjuangan Arpah Rebut kembali Tanah 103 Meter Dihargai Rp300 Ribu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan tanah yang dialami Nenek Arpah (65).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Meneteskan Air Mata di Sidang, Perjuangan Arpah Rebut kembali Tanah 103 Meter Dihargai Rp300 Ribu
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan tanah yang dialami Nenek Arpah (65).

Siang ini persidangan tersebut digelar dengan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Ketika persidangan berlangsung, raut wajah Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya, ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ.

Dengan nada pelan, Arpah terlihat berusaha menguak kembali ingatannya ketika dirinya diajak oleh AKJ untuk membubuhi tanda tangannya ke notaris yang ada di kawasan Cibinong, yang menjadi cikal bakal permasalahannya.

"Tahu AKJ pakai untuk pinjaman?,” kata Kuasa Hukum AKJ pada Nenek Arpah di persidangan.

Sambil menyeka air matanya menggunakan tudung kepalanya, Nenek Arpah pun mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah lirih menyeka iar matanya yang mulai berlinang di PN Depok, Rabu (12/2/2020).

Berita Rekomendasi

Melihat kondisi Nenek Arpah yang sudah uzur, Hakim Ketua M Ikbal pun langsung mengambil alih persidangan.

"Kami harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena pertanyaan yang berulang-ulang," kata Iqbal.

Semua daya dan upaya Arpah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas