Pemprov DKI Akui Sirkuit Formula E di Monas Bongkar Pasang
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut lintasan untuk balap mobil listrik atau Formula E belum tentu di Monas untuk setiap tahunnya
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta bakal menjadi tuan rumah turnamen Formula E Tahun 2020.
Formula E adalah turnamen balap mobil bertenaga listrik yang digelar di sirkuit jalan raya.
Selama lima tahun berturut-turu mulai 2020 sampai 2024 jalan di ibu kota bakal di sulap menjadi sirkuit lintasan.
Tapi, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut lintasan untuk balap mobil listrik atau Formula E belum tentu di Monas untuk setiap tahunnya.
"Tapi kita bisa membuat lintasan bukan hanya di Monas. Jadi selama lima tahun di Monas dua kali, lainnya ke mana, selama lima tahun bisa pindah-pindah," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Hari menjelaskan lintasan di Monas, dia menyebut batu alam atau cobblestone akan dilapisi aspal dan tidak permanen.
Sehingga lintasan Formula E di Monas nanti akan berlaku bongkar pasang.
"Batu alam atau cobblestone yang di Monas akan dilapisi aspal (hotmix) dan tidak permanen. Sehingga dapat dibongkar ketika perhelatan itu telah selesai," kata Hari.
Dirinya juga menyebut saat perhelatan di Roma, Italia ataupun Meksiko juga melapisi cobblestone nya dengan aspal.
"Makanya daripada bongkar, lama, waktu ini, jadi lapis aja. Kalau bongkar butuh waktu lagi," ujarnya.
Rencananya pengerjaan infrastruktur tersebut dilakukan mulai Minggu depan.
Sebab lintasan Formula E harus selesai dua bulan sebelum penyelenggaraan.
"Kalau kontruksi, iya mungkin direncanakan Minggu depan sudah mulai action," kata Hari.
Perhelatan Formula E sempat terkendala perizinan tempat yang semula direncanakan akan diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka melarang Pemprov DKI menggelar balap mobil listrik itu di kawasan Monas.
Namun belakangan, Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memperbolehkan Formula E dihelat di area Monas dengan empat syarat.
Syarat-syaratnya, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; menjaga keamanan dan ketertiban, Kemudian melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.