Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tini Cs Bantu Aulia Kesuma untuk Habisi Pupung: Cari Dukun Santet di Parangtritis

Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Sanusi
zoom-in Peran Tini Cs Bantu Aulia Kesuma untuk Habisi Pupung: Cari Dukun Santet di Parangtritis
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.

Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak Ajukan Eksepsi

Berita Rekomendasi

Larsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesepakatan itu terjadi setelah mereka dan tim kuasa hukumnya berdiskusi setelah Jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, diskusi itu berlangsung sekitar satu menit.

Tini, Rody, dan Supriyanto beranjak dari tempat duduknya lalu mendekat ke meja tim kuasa hukum.

Setelah berembuk, ketiga kembali ke tempat duduk masing-masing.

"Setelah kami berdiskusi, mereka bertiga sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Martin Gea, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Reaksi Kuasa Hukum

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas