Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi: No Comment, Biasa Saja

Dilansir dari Kompas.com, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermawan Susanto enggan berkomentar.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi: No Comment, Biasa Saja
Tia Astuti/Kompas.com
Hermawan Susanto sedang berjalan ke luar ruangan pada sidangnya Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 5 tahun kurungan penjara kepada terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Dilansir dari Kompas.com, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermawan Susanto enggan berkomentar.

"No comment," kata Hermawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Ketika ditanya tentang jalannya persidangan, Hermawan juga enggan berkomentar banyak.

"Biasa saja (jalannya persidangan hari ini)," ungkap Hermawan.

Hermawan Susanto berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.

Menurut Hermawan Susanto, pledoi akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," ujar Hermawan.

Sebelumnya diberitakan, Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas