FAKTA Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Dokter Praktik Pernah Jadi PNS hingga Residivis
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.
Dalam proses penggerebekan klinik aborsi ilegal tersebut, polisi telah berhasil menetapkan tiga tersangka, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.
Dokter A merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara.
Ia adalah seorang dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Lalu tersangka MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Kemudian RM adalah seorang bidan yang berperan dalam memromosikan praktik klinik aborsi tersebut.
Tersangka lain, yakni SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, hampir 30 janin setiap harinya digugurkan.
Tak hanya itu, Arist juga mengungkapkan sebuah fakta bahwa, dokter A pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya di Pekanbaru.
Namun, status PNS nya cabut lantaran ia tidak pernah masuk untuk bekerja dengan baik.
"Menurut keterangan dari dokter ini, dokter ini adalah pernah menjadi PNS di Pekanbaru."
"Tetapi desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi, pergi, bebas atau meninggalkan), nggak pernah masuk, lalu dipecat," terang Arist.
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Baca: Dokter Buronan, Perawat dan Tamatan SMP Jalankan Praktik Aborsi Ilegal: 900 Janin Digugurkan
Tak hanya itu, Arist juga menyebut, sang dokter tersebut pernah dihukum pada 2016 lalu, dengan kasus yang serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.