Sidang Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya, Ini Alasannya
Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com
Ilustrasi- Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.
"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.
(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Wartakotalive/Glery Lazuardi)
Berita Rekomendasi