Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria di Bekasi Ini Terancam Pidana 3 Bulan Penjara

"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria di Bekasi Ini Terancam Pidana 3 Bulan Penjara
kolase foto video/ wartakota
Pria ketahuan pukul kucing sampai mati di Bekasi 

Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.

Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.

Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.

Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Penganiayaan Kucing di Bekasi Terancam Pidana Tiga Bulan Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas