Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria di Bekasi Ini Terancam Pidana 3 Bulan Penjara

"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria di Bekasi Ini Terancam Pidana 3 Bulan Penjara
kolase foto video/ wartakota
Pria ketahuan pukul kucing sampai mati di Bekasi 

"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.

Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.

Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.

Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Penganiayaan Kucing di Bekasi Terancam Pidana Tiga Bulan Penjara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas