Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan

Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda. Alasannya, sudah terlalu sore.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan
KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan dan Banjir Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda.

Sidang perdana semestinya digelar pada Senin, 3 Februari 2020 lalu.

Namun, mengalami penundaan karena tiga dari lima penggugat tidak hadir.

Sidang pun ditunda dua pekan dan diselenggarakan pada Senin (17/2/2020) kemarin.

Namun lagi-lagi untuk kedua kalinya, sidang ditunda.

Gubernur Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan (Facebook Anies Baswedan)

Baca: Tak Setuju Survei Indo Barometer, PKS: Kinerja Anies Lebih Baik daripada Jokowi dan Ahok

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut, sedianya sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Alasannya, sudah terlalu sore untuk melaksanakan sidang.

Berita Rekomendasi

Diketahui, agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan keterangan dari penggugat, yakni korban banjir.

Tigor menyebut hingga pukul 15.00 WIB hakim pengadilan tak kunjung hadir.

Sedangkan, penggugat harus bekerja.

"Tadi sudah kesorean dan penggugat ada yang harus bekerja," ujar Tigor kepada Tribunnews, Senin (17/2/2020).

Baca: Hasil Survei: Ahok Dinilai Lebih Sukses Atasi Macet dan Banjir Jakarta Dibanding Anies dan Jokowi

"Nah kami dengan tergugat sepakat tadi tidak sidang dan ditunda ke minggu depan," lanjut Tigor.

Pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk menggelar sidang pada Selasa  (25/2/2020) pekan depan. 

Tigor pun menilai hal semacam ini kerap terjadi di pengadilan.

Pengadilan kerap kali mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kekacauan jadwal sidang seperti itu bukan hanya di PN Jakarta Pusat. Pengalaman saya juga bersidang di PN Jakarta Selatan juga sama, molor," ujarnya.

Baca: 14 Begal Cilik di Bali Diseret ke Pengadilan, Telah Beraksi di Beberapa Tempat

Lebih lanjut Tigor menyebut, perlu adanya perbaikan di sistem pengadilan.

"Memang perlu ada perbaikan manajemen sidang di pengadilan," ungkapnya.

Diketahui, sidang perdana yang sedianya dilaksanakan pada 3 Februari 2020 silam juga terlambat.

"Kami diundang sidang pertama jam 09.00 WIB tapi sidang jadinya jam 13.30 WIB," ujarnya.

Sementara itu selain di luar sistem pengadilan, isu tekanan yang diterima penggugat yang akan memberi keterangan di pengadilan mencuat.

Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Tigor mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.

Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Baca: Berikut Isi Gugatan Korban Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan di Sidang Pertama Class Action

Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.

Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Isi Gugatan

Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, di hari pendaftaran gugatan 15 Januari 2020 silam.

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.

Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.

"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.

Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.

"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.

Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.

"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.

"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.

Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.

"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.

(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Wartakotalive/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas