Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan
Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda. Alasannya, sudah terlalu sore.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda.
Sidang perdana semestinya digelar pada Senin, 3 Februari 2020 lalu.
Namun, mengalami penundaan karena tiga dari lima penggugat tidak hadir.
Sidang pun ditunda dua pekan dan diselenggarakan pada Senin (17/2/2020) kemarin.
Namun lagi-lagi untuk kedua kalinya, sidang ditunda.
Baca: Tak Setuju Survei Indo Barometer, PKS: Kinerja Anies Lebih Baik daripada Jokowi dan Ahok
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut, sedianya sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Alasannya, sudah terlalu sore untuk melaksanakan sidang.
Diketahui, agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan keterangan dari penggugat, yakni korban banjir.
Tigor menyebut hingga pukul 15.00 WIB hakim pengadilan tak kunjung hadir.
Sedangkan, penggugat harus bekerja.
"Tadi sudah kesorean dan penggugat ada yang harus bekerja," ujar Tigor kepada Tribunnews, Senin (17/2/2020).
Baca: Hasil Survei: Ahok Dinilai Lebih Sukses Atasi Macet dan Banjir Jakarta Dibanding Anies dan Jokowi
"Nah kami dengan tergugat sepakat tadi tidak sidang dan ditunda ke minggu depan," lanjut Tigor.
Pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk menggelar sidang pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.
Tigor pun menilai hal semacam ini kerap terjadi di pengadilan.