Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan

Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda. Alasannya, sudah terlalu sore.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan
KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan dan Banjir Jakarta 

Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Isi Gugatan

Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

Berita Rekomendasi

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, di hari pendaftaran gugatan 15 Januari 2020 silam.

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.

Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.

"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas