Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan

Sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh korban banjir Jakarta 2020 dua kali ditunda. Alasannya, sudah terlalu sore.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan
KOMPAS.com/NURSITA SARI/TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan dan Banjir Jakarta 

Pengadilan kerap kali mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kekacauan jadwal sidang seperti itu bukan hanya di PN Jakarta Pusat. Pengalaman saya juga bersidang di PN Jakarta Selatan juga sama, molor," ujarnya.

Baca: 14 Begal Cilik di Bali Diseret ke Pengadilan, Telah Beraksi di Beberapa Tempat

Lebih lanjut Tigor menyebut, perlu adanya perbaikan di sistem pengadilan.

"Memang perlu ada perbaikan manajemen sidang di pengadilan," ungkapnya.

Diketahui, sidang perdana yang sedianya dilaksanakan pada 3 Februari 2020 silam juga terlambat.

"Kami diundang sidang pertama jam 09.00 WIB tapi sidang jadinya jam 13.30 WIB," ujarnya.

Sementara itu selain di luar sistem pengadilan, isu tekanan yang diterima penggugat yang akan memberi keterangan di pengadilan mencuat.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Tigor mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.

Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Baca: Berikut Isi Gugatan Korban Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan di Sidang Pertama Class Action

Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas