Minta Anies Baswedan Tidak Asal Main Tutup Diskotek, Ketua DPRD DKI: Ini Ibu Kota Negara Bos
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI tak asal menutup tempat hiburan malam (THM).
Menurutnya, penutupan THM karena adanya penyalahgunaan narkotika harus dicermati dengan lebih teliti.
Pasalnya, pengguna narkoba belum tentu memakai barang haram itu di dalam tempat hiburan tersebut.
"Tiba-tiba tempat hiburan dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan makan di situ. Siapa tahu dia memakai di luar, kemudian baru masuk ke situ," ucapnya, Selasa (17/2/2020).
Politisi PDIP ini pun meminta Pemprov DKI lebih dulu memeriksa keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
"Kalau yang terlibat manajemennya ya diberangus saja, tapi kalau enggak ya jangan diberangus. Kan enggak boleh, itu diskriminasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Bila pihak manajemen tidak terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkoba, Prasetyo menyebut, sangat tidak adil bagi pengusaha bila izin usahanya itu dicabut oleh Pemprov DKI.
"Kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy-happy, mungkin karaoke ataU mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," kata Prasetyo.
Baca: Ada Kasus Penemuan Narkoba, Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup
Untuk itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaranya untuk tidak asal dalam melakukan penutupan empat hiburan malam.
"Kasih tahu pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara bos, ada daerah khususnya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI baru-baru ini mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.
Pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.