Klinik Aborsi di Paseban Jakarta Pusat Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pasal tersebut dijerat usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rekening dari ketiga tersangka dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kita masih menyelidiki dan menggelar dengan sesuai mekanisme dulu. Tapi nanti kita arahkan kesana (UU TPPU, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews, Rabu (19/2/2020).
Namun demikian, Yusri menyebutkan belum bisa menjelaskan lebih rinci penggunaan aliran dana tersangka yang ditaksir mencapai sebesar Rp 5,5 milliar dalam 21 bulan tersebut.
Dia hanya menyebutkan, hasil penyelidikan rekening milik tersangka juga akan diarahkan untuk mencari para bidan lain yang melakukan praktik serupa.
Baca: FAKTA Klinik Aborsi Paseban: Beda Janin Beda Harga, Pakai Vakum hingga Induksi untuk Keluarkan Janin
Baca: Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis
"Dari hasil pemeriksaan rekening membantu penyidik bisa mengetahui para bidan-bidan yang lain atau kemungkinan apakah ada dokter-dokter lain selain dokter S yang masih buron," tukas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.
Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.
Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.