Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Rp 500 Juta, 2 Eksekutor Pembunuhan Pupung Sadili dan Anaknya Hanya Terima Rp 8 Juta

Namun, seusai menghabisi nyawa Pupung, Agus mengatakan mereka hanya menerima imbalan Rp 8 juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dijanjikan Rp 500 Juta, 2 Eksekutor Pembunuhan Pupung Sadili dan Anaknya Hanya Terima Rp 8 Juta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Agus dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Pupung Sadili dan anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/2/2020).

Dalam sidang kali ini, dua eksekutor yang disewa Terdakwa Aulia Kesuma dihadirkan.

Baca: Kesaksian Kakak Pupung: Sampai Akhir Hayatnya Adik Saya Berusaha Perbaiki Sifat Aulia Kesuma

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta usai menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Uang tersebut diberikan langsung oleh Aulia saat Agus dan Sugeng hendak pulang ke kampung halamannya di Lampung.

Mulanya, Aulia menjanjikan upah sebesar Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng.

Namun, seusai menghabisi nyawa Pupung, Agus mengatakan mereka hanya menerima imbalan Rp 8 juta.

"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya dikasih ke Aki," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Aki merupakan seorang dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan itu, dan memberikan alternatif lain dengan menyewa pembunuh bayaran.

Setelah menyerahkan uang tersebut kepada Aki, Agus dan Sugeng hanya menerima imbalan Rp 2 juta.

Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Baca: Diguyur Hujan Semalam, Sejumlah Pohon di Jakarta Barat Tumbang

Baca: 20 Kali Coba, Rohim Berhasil Tanam Ganja: Rasanya Hambar, Tapi Lebih Memuaskan, Ditangkap Polisi

Baca: Pulang Antar Kue Dagangan, Eni Syok Lihat Kontrakannya Terbakar

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sempat ingin sewa dukun santen

Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Tini bersama Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai jalannya sidang tersebut.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ketiga orang yang membantu Aulia Kesuma itu terancam hukuman mati.

Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.

"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.

"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) infal Aulia.

Ia juga orang yang pertama kali diminta Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.

Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dijanjikan Rp 500 Juta: Eksekutor Mengaku Hanya Dibayar Rp 2 Juta Usai Bunuh Pupung Sadili

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas