Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Viral, Dosen di Jakarta Merekayasa Perkelahian dan Bayar 'Pelaku' Rp 500 Ribu

Video perkelahian yang terjadi di Jalan Thamrin meresahkan masyarakat. Ternyata video tersebut hanyalah rekayasa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ingin Viral, Dosen di Jakarta Merekayasa Perkelahian dan Bayar 'Pelaku' Rp 500 Ribu
ISTIMEWA/Dokumentasi Polsek Menteng
Tangkapan layar video baku hantam tiga orang pria, di zebra cross dekat gedung Sarinah, Jakarta Pusat. 

Ketika ditanya orang yang merekam kejadian tersebut, FG menyatakan, mahasiswinya yang berinisial YA yang merekam. 

Baca: Pemprov DKI Akan Izinkan PKL Berdagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Syaratnya

FG menyesalkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat. 

"Yang merekam mahasiswa saya YA. Saya menyebar ke @peduli.jakarta saya ingin video tersebut viral."

"Saya menyesal akibat video tersebut viral meresahkan masyarakat," ujarnya melalui akun Instagram @peduli.jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dikutip dari Kompas.com, sopir bajaj yang dibayar untuk melakukan perkelahian mengaku menerima imbalan hanya untuk merekayasa perkelahian. 

Demi melancarkan video mereka, FG dan YA membayar empat orang sopir bajaj berinisial D, I, T, dan W untuk pura-pura berkelahi di zebra cross Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Karena itu rekayasa berantemnya, kami mau. Tapi kalau dibayar buat bunuh orang, amit-amit. Saya dan teman-teman mending jadi sopir bajaj," ungkap salah satu sopir bajaj berinisial D.

Baca: Viral Seorang Warga Negara Asing Jadi Korban Penjambretan di Jalan Thamrin Jakarta, Ini Kata Polisi

Berita Rekomendasi

Selain membayar si sopir bajaj, FG dan YA juga membayar akun Instagram lain yang memviralkan aksi mereka dengan sejumlah uang bernilai ratusan ribu rupiah.

Namun, video perkelahian rekayasa ini dianggap meresahkan masyarakat.

Hal ini membuat seolah-olah kawasan Thamrin yang dipadati warga setiap harinya tidak aman setelah video itu viral.

Kini, polisi menyangkakan mereka dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI tahun 2016 dan Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Masing-masing dari mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Para tersangka tersebut hanya bisa menyesali perbuatan mereka sambil mendekam di balik jeruji besi.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas