Kesaksian Sigit di Pengadilan: 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Tak Tega Bakar Mayat
"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa. "Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi bernama Sigit dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Pupung Sadili dan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/2/2020).
Terdakwa dalam persidangan ini yakni dua eksekutor yang bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.
Salah satunya ketika jenazah Pupung dan Dana hendak dibakar di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, saksi menyebut Agus dan Sugeng tidak jadi membakar jasad korban.
"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.
"Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Tangisan Istri Pertama Pupung
Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis. Sesekali Henny juga terlihat mengusap air matanya.
Mayoritas dakwaan Jaksa memang berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.
Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.
"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung.
Aulia Sewa 3 Dukun Santet
Aulia Kesuma ternyata pernah menyewa dukun untuk membunuh suami dan anak tirinya.
Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
• Meski Hambar, Rohim Akui Ganja yang Ditanamnya Sendiri Lebih Memuaskan
• Survei Kepuasan Publik Terhadap Anies Baswedan Rendah, Gerindra: Upaya Giring Opini
• Unggul Jumlah Pemain, Persebaya Juara Piala Gubernur Jatim 2020
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur.
Namun, lagi-lagi tak berhasil. Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki.
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Urungkan Niat Bakar Jasad Pupung di Rumah Lebak Bulus