Kesaksian Sigit di Pengadilan: 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Tak Tega Bakar Mayat
"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa. "Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi bernama Sigit dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Pupung Sadili dan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/2/2020).
Terdakwa dalam persidangan ini yakni dua eksekutor yang bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.
Salah satunya ketika jenazah Pupung dan Dana hendak dibakar di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, saksi menyebut Agus dan Sugeng tidak jadi membakar jasad korban.
"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.
"Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.