Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kesaksian Sigit di Pengadilan: 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Tak Tega Bakar Mayat

"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa. "Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kesaksian Sigit di Pengadilan: 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Tak Tega Bakar Mayat
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020). 

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Tangisan Istri Pertama Pupung

Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis. Sesekali Henny juga terlihat mengusap air matanya.

Mayoritas dakwaan Jaksa memang berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Berita Rekomendasi

Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.

Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.

"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung.

Aulia Sewa 3 Dukun Santet

Aulia Kesuma ternyata pernah menyewa dukun untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas